Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.III-17/AD/V/2024 EMAN JAYA, S.H. ADNAN MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.III-17/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/14/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ADNAN MARWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat- tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal dua April hingga tanggal dua puluh empat November tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga di Denhubdam Xlll/Mdk, Jalan 14 Februari, Kel. Teling bawah, Kec. Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa berdinas di Denhubdam Xlll/Mdk dengan jabatan Paktir Subdenkomma Denhubdam Xlll/Mdk sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini dengan pangka Prada NRP 172210703012045;
b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Hubdam Xlll/Mdk yang beralamat di Jalan 14 Februari, Kel. Teling bawah, Kec. Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tanpa ijin yang sah dari Kahubdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 April 2023 hingga tanggal 24 November 2023;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi Prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu;
d. Bahwa Serda Moh Barhan (Saksi-2) mengetahui penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah karena Terdakwa memiliki masalah hutang piutang;
e. Bahwa Serma Ruben Sumangkut (Saksi-1) dan Saksi-2 mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Hubdam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. 14 Februari Kel. Teling Atas Kec. Wanea Kota Manado Sulawesi Utara pada tanggal 2 April 2023 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan;
f. Bahwa pihak Kesatuan Hubdam Xlll/Mdk telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa dan di sekitar Kota Manado namun Terdakwa tidak ditemukan;
g. Bahwa dengan demikian , Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kahubdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggak 2 April 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2023 atau selama 236 (dua ratus tiga puluh enam) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Kahubdam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer atau ekspedisi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya