INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
65-K/PM.III-17/AD/IX/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | MOH YUSLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65-K/PM.III-17/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/66/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 bulan Mei tahun 2025 sampai dengan tanggal 24 bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif 713/ST yang beralamat Jl. Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kabupaten. Gorontalo, Provinsi. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :
"Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 713/ST dengan Pangkat Pratu Moh Yuslan NRP 31210397410800, Jabatan Tamudi Pa Staf 2 Simayon Kima dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang sejak hari Selasa tanggal 13 Mei 2025.
c) Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d) Bahwa Praka Muh Nur Fitra (Saksi-1) dan Praka Zulkifli Darmin (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST, pada hari Selasa 13 Mei 2025 di kesatuan Yonif 713/ST yang beralamat di Jl. Tinelo, Kec. Telaga Biru, Kab. Goronbtalo, Prov. Gorontalo. Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
e) Bahwa kesatuan Yonif 713/ST telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor : 01/DPO/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan.
f) Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephone atau surat.
g) Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-17/A-17/VI/2025/ldik tanggal 24 Juni 2025. atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |