Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
66-K/PM.III-17/AD/IX/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. MUHAMMAD RAFLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 66-K/PM.III-17/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/67/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD RAFLY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonzipur 19/YKN yang beralamat di Desa Watutumou 3 Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan Desersi atau dengan sengaja melakukan tidakhadiran tanpa izin atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secaba PK XXX TNI AD, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian pada tahun 2022 mengikuti Dikjurba Zeni di Pusdikzi Bogor, setelah selesai Dik Terdakwa ditempatkan di Yonzipur 19/YKN sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serda NRP 152210303002829.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 18 Agustus 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN yang beralamat di Desa Watutumou 3 Kec. Kalawat, Kab. Minut, Prov. Sulut, tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa Sertu Meldi Solang (Saksi-1) dan Serda Erfin Latili (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin Dansat atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wita pada saat selesai melaksanakan pembersihan mesjid.
e. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat surat maupun telepon ke kesatuan Yonzipur 19/YKN dan pihak kesatuan Yonzipur 19/YKN telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa di kunjungi Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) No. : R/DPO/212/IX/2024 tanggal 24 September 2024 namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin Dansat ataun atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunya mental yang tidak baik serta tidak disiplin (sudah dua kali melakukan Desersi).
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Yonzipur 19/YKN.
h. Bahwa pada tanggal 7 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Yonzipur 19/YKN dengan cara ditangkap oleh anggota Lidpamfik Pomdam Xlll/Mdk Serda Syafrudin Atapukan (Saksi-3) saat Terdakwa sedang berada di rumah pacar Terdakwa a.n. Sdri. Amelia Akase yang beralamat di Jl. Bengawan Solo Kel. Wonasa Kapleng Kec. Singkil Kota Manado Prov. Sulut.
i. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonzipur 19/YKN tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh anggoya Lidpamfik Pomdam Xlll/Mdk tanggal 7 November 2024 atau selama 81 (delapan puluh satu) hari secara berturut-turut.
j. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonzipur 19/YKN atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Yonzipur 19/YKN tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
k. Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini pernah melakukan Desersi sejak tanggal 3 Juni 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 atau selama 170 (Seratus tujuh puluh hari) dan sudah diputus oleh Pengadilan Militer 111-17 Manado dalam perkara Desersi diwaktu damai, berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor Put : 57-K/PM.III-17/AD/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan Amar Putusan Pidana Pokok : Penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer dan saat ini Terdakwa sudah menjalani pidana tersebut di Lapas Kias ll/a Manado sesuai Surat Kaotmil IV-18 Manado Nomor: B/26/XI/2024 tanggal 13 November 2024.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya